Advertorial DPRD Balikpapan Revisi Tata Tertib Demi Efektivitas Kerja Legislasi

DPRD Balikpapan Revisi Tata Tertib Demi Efektivitas Kerja Legislasi

144
SHARE
Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Untuk meningkatkan efektivitas kerja legislatif, DPRD Kota Balikpapan saat ini tengah melakukan revisi terhadap Tata Tertib (Tatib) yang akan diberlakukan pada periode 2024-2029.

Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo, mengungkapkan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bagian dari agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan bahwa tata tertib yang digunakan tetap sesuai dengan perkembangan peraturan di tingkat nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang ada tetap relevan dan mampu mengakomodasi berbagai dinamika di DPRD. Oleh karena itu, konsultasi dengan Kemendagri dan studi banding ke daerah lain menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi ini,” kata Nelly.

Dalam proses penyusunan, DPRD Balikpapan telah melakukan dua kali konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Surabaya. Langkah ini diambil untuk membandingkan dan menyesuaikan tata tertib yang paling efektif dalam mendukung tugas legislatif.

Proses revisi ini masih berada dalam tahap sosialisasi internal di lingkungan DPRD sebelum nantinya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi. Setelah tahap tersebut selesai, revisi Tatib akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meskipun terdapat beberapa perubahan dalam aturan, Nelly belum bisa mengungkapkan secara rinci poin-poin yang akan direvisi. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan tetap dalam koridor peraturan yang lebih tinggi.

“Yang jelas ada beberapa penyempurnaan, terutama dalam pengaturan mekanisme kerja DPRD. Kami ingin memastikan bahwa tata tertib ini bisa lebih jelas dalam mengatur tugas dan fungsi anggota DPRD,” tambahnya.

Dengan adanya revisi ini, DPRD Balikpapan berharap tata tertib yang baru dapat membantu meningkatkan efektivitas kerja legislatif serta memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. (/ADV/DPRD Balikpapan)