
Sultanews.com, Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang pencatatan pernikahan, tiga instansi di Kutai Kartanegara yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Pengadilan Agama Kutai Kartanegara, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan isbat nikah.
Penandatanganan yang berlangsung pada Senin (21/04/2025) lalu di Kantor Pengadilan Agama Kutai Kartanegara ini, merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mencegah praktik pernikahan siri yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal legalitas administrasi kependudukan.
PKS ini berlaku selama satu tahun dan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan layanan terpadu isbat nikah, yang memudahkan masyarakat memperoleh dokumen pernikahan resmi, serta melindungi hak-hak hukum mereka dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan, bahwa kerjasama ini sejalan dengan misi pelayanan publik yang lebih inklusif.
“Kami mendukung penuh kolaborasi yang bermuara pada pelayanan publik. Ini sejalan dengan yang disampaikan Kepala Kemenag. PKS ini ke depannya diharapkan dapat diperluas cakupannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam menekan angka pernikahan siri di masyarakat.
“Dengan sinergi lintas sektor ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara semakin sadar pentingnya legalitas pernikahan dan dapat menjauhkan diri dari praktik pernikahan yang tidak tercatat, ” harapnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil Kukar bersama Pengadilan Agama Dan Kantor Kemenag Kukar bersinergi untuk menjadi tim terpadu pelaksanaan Sidang Isbat Nikah.
“Kegiatan ini kita lakukan keliling di seluruh Kecamatan selama dua tahun terakhir ini dilanjutkan dengan kampanye Anti Nikah Siri, ” tukasnya. (ADV/TP)