
Sultanews.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar kini mengkampanyekan Anti Nikah Siri.
Menurut Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, pihaknya kini lebih pro aktif mengkampanyekan supaya nikah siri ini tidak terjadi terus menerus, makanya kami imbau melalui kampanye bersama Pengadilan Agama dan Kemenag Kukar kemarin anti nikah siri.
“Karena nikah siri ini terjadi pelanggaran norma hukum, artinya tidak resmi sehingga beresiko tidak terpenuhinya hak istri dari nikah siri karena tidak tercatat resmi, kalau ada apa-apa tidak bisa menuntut, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, pernikahan siri memang sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum negara karena tidak memiliki buku nikah sebagai bukti resmi.
“Tanpa pencatatan yang sah, pasangan tidak akan bisa memperoleh hak-hak kependudukan penting, seperti pencatatan perkawinan di Kartu Keluarga, serta kejelasan nasab anak di dokumen kependudukan, ” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa hal ini tentu akan menimbulkan berbagai persoalan hukum di masa depan, baik bagi pasangan maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Jangan biarkan keputusan yang terlihat sederhana hari ini menjadi beban hukum di kemudian hari. Pilih pernikahan resmi yang sah secara agama dan hukum, ” tutupnya. (ADV/NRL)