Advertorial Atasi Truk Parkir Liar, DPRD Balikpapan Bahas Perda Penataan Gudang Terpadu

Atasi Truk Parkir Liar, DPRD Balikpapan Bahas Perda Penataan Gudang Terpadu

78
SHARE
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.

Sultanews, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti masalah truk besar yang parkir sembarangan di jalan umum. Hal ini mendorong perlunya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Gudang yang diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang. Topik ini menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Kelandasan, Kamis (5/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menuturkan bahwa warga kota telah lama mengeluhkan aktivitas kendaraan logistik yang parkir sembarangan, terutama di kawasan padat lalu lintas. Menurutnya, fenomena ini perlu diatur secara hukum agar tidak merugikan masyarakat.

“Kita tidak ingin ada lagi truk-truk besar yang parkir sembarangan di badan jalan. Perda ini nanti akan mengatur agar gudang-gudang dilengkapi fasilitas parkir sendiri,” ujar Yono.

Ia mengatakan bahwa perda penataan gudang bukan hanya mengatur lokasi, tetapi juga sistem distribusi, fasilitas parkir kendaraan berat, hingga akses jalan yang tidak menimbulkan kemacetan.

DPRD juga menyarankan agar perda ini diberlakukan dengan sanksi tegas. Pelaku usaha yang melanggar aturan seperti membangun gudang tanpa izin atau tidak menyediakan tempat parkir logistik akan dikenakan denda atau sanksi administratif.

“Ini demi kepentingan bersama. Kalau pengusaha tidak taat aturan, maka dampaknya akan dirasakan warga,” ungkap Yono.

Dengan perda tersebut, diharapkan tidak ada lagi kendaraan besar yang parkir di kawasan perumahan, pinggir jalan, atau area publik lainnya yang mengganggu ketertiban.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk memperketat proses perizinan pembangunan gudang dan memperhatikan zonasi kawasan industri secara menyeluruh.

Langkah ini diyakini mampu menata kota dengan lebih baik, khususnya dalam hal lalu lintas, keamanan, dan kelayakan kawasan industri. (ADV/DPRD Balikpapan)