Advertorial DPRD Balikpapan Soroti Efektivitas Pajak, Bahas Revisi Perda untuk Tambah Pendapatan

DPRD Balikpapan Soroti Efektivitas Pajak, Bahas Revisi Perda untuk Tambah Pendapatan

60
SHARE
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.

Sultanews, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai upaya memperbaiki sistem perpajakan yang selama ini belum optimal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III yang digelar Kamis (5/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan bahwa revisi perda bukan berarti masyarakat akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Justru sebaliknya, perubahan ini difokuskan pada penataan sistem agar lebih efisien dan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

“Bukan soal tarif naik, tapi bagaimana mendisiplinkan pelaku usaha agar taat bayar pajak,” kata Yono dalam forum paripurna.

Yono menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha masih belum disiplin dalam membayar pajak, salah satunya karena sistem yang tidak transparan dan kerap membingungkan. Revisi perda ini diharapkan membawa kejelasan serta keadilan dalam pemungutan pajak.

“Jika sistemnya rapi dan adil, maka pengusaha akan lebih tenang dan taat. Ini juga akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD,” tambahnya.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, DPRD ingin agar PAD Balikpapan tidak hanya bertumpu pada satu sektor saja. Revisi perda menjadi kunci untuk memperluas basis pajak, dengan tetap menjaga keseimbangan beban ekonomi masyarakat.

“PAD adalah pondasi pembangunan. Lewat revisi perda ini, kami ingin memperkuat pondasi itu tanpa membebani warga,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak memandang pajak sebagai kewajiban semata, tetapi sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat pembangunan kota.

“Kalau semua pihak patuh, maka kota ini bisa berkembang tanpa harus terus menunggu dari pusat,” tuturnya.

DPRD pun menargetkan agar revisi perda ini segera dibahas tuntas dalam waktu dekat dengan melibatkan semua stakeholder terkait, demi menghasilkan peraturan yang solutif dan implementatif.

(ADV/DPRD Balikpapan)