Advertorial Rakor dan Evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Koperasi Merah Putih, Dihadiri Kepala DPMD Kukar

Rakor dan Evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Koperasi Merah Putih, Dihadiri Kepala DPMD Kukar

26
SHARE
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto. (Foto: Istimewa)

Sultanews.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto, turut menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi optimalisasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih, di Ruang Rapat Smesco 2 Diskop UKM Kukar, Selasa (10/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, didampingi Sekda Kabupaten Kukar Sunggono, turut hadir Kepala OPD terkait, perwakilan Camat se Kukar dan seluruh Kades dan Lurah melalui via online.

Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan, bahwa pada kegiatan Koperasi ini pihaknya telah membentuk gugus tugas khusus percepatan pembentukan koperasi merah putih, dari 193 Desa 44 Kelurahan tadi dilaporkan sudah seluruhnya dibentuk kelembagaannya maupun kepengurusannya SDM nya.

“Saya sampaikan terimakasih kepada satgas, para OPD terkait, para Camat, para Lurah dan para Kades, kerja bersama ini bisa dilaksanakan dengan baik, nanti saya pantau langsung terkait dengan penyelesaian proses administrasi. Setelah ini akan ada pendidikan dan pelatihan, jadi teman-teman yang ditetapkan sebagai pengurus Koperasi Merah Putih disetiap Desa Kelurahan nanti diberikan pendidikan dan pelatihan khusus terkait manajemen koperasi. Tadi saya juga sudah perintahkan kepada Sekda untuk mencari lembaga yang sudah sertifikasi sehingga nanti pengurus Koperasi ini mengikuti pelatihan sudah mendapatkan sertifikasi, ” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kukar Arianto memastikan, koperasi merah putih telah terbentuk di 237 Desa dan Kelurahan di Kutai Kartanegara.

“Tadi dalam rapat dari data 61 Kelurahan dan Desa sudah ada SK Koperasi, dan sudah terdaftar semua maka hari ini kita mengkoordinasikan bagaimana langkah-langkah selanjutnya, jadi apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari OPD Leading Sektor, Kecamatan, Kades dan Lurah, sampai pada pengurus Koperasi Merah Putih, “ungkapnya.

Ia mengaku, dalam rapat tersebut, salah satu arahan Bupati Kukar, yakni semuanya harus dilakukan sampai nanti ada tindakan yang jelas, tidak perlu sepenuhnya mengikuti timeline dari Pemerintah Pusat, tapi diharapkan kita di Kutai Kartanegara bisa mendahului itu, syukur-syukur nanti ijin Koperasi sudah terbit, legal Koperasi sudah terbit, maka pelaksanaan usaha Koperasi sudah bisa dilaksanakan.

“Pak Bupati juga berpesan kepada semua OPD yang terlibat dalam Satgas untuk bisa melakukan hal itu, intinya tadi pengurus Koperasi Merah Putih sudah terbentuk lalu kita lakukan pelatihan, nanti para Camat memetakan potensi yang ada diwilayahnya untuk kegiatan Koperasi ini, ” sebutnya.

Untuk bidang usaha Koperasi ini tegas Arianto, harus diklasifikasikan, kalau usahanya sudah dikelola BUMDes dan sudah dijalankan dengan baik, maka usaha tersebut jangan diganggu oleh Koperasi, jika ada usaha yang belum dilaksanakan BUMDes maka Koperasi bisa melaksanakan, ataupun ada usaha yang sudah dikelola BUMDes tapi belum bisa dijalankan dengan baik, maka kita lihat analisanya potensi itu, apakah Koperasi bisa menjalankan, kita dorong Koperasi untuk melaksanakan.

“Intinya Koperasi dan BUMDes harus sinergi untuk sama-sama usahanya jalan di Desa maupun Kelurahan, khususnya di Desa, karena Kelurahan tidak ada BUMDes, ” imbuhnya.

Ia menambahkan, para Kades maupun Lurah harus mendukung kegiatan Koperasi ini karena merupakan instruksi Presiden, karena jabatan Kepala Desa itu jabatan penyelenggara Pemerintah dan harus mengikuti aturan Pemerintah pusat, kalau tidak ikut aturan maka konsekuensinya pasti diberikan bagi Kades maupun Lurah yang tidak mendukung kegiatan ini.

“Kami juga mendorong para Kades bisa menganggarkan untuk kegiatan pelatihan pengurus Koperasi, supaya pengurus Koperasi ini bisa secepatnya memahami bagaimana Koperasi ini bisa dijalankan di Desanya. Camat juga terlibat, karena tugasnya pembina dan pendamping serta pengawas dari penyelenggaraan pemerintahan dibawahnya yakni Desa dan Kelurahan, ada atau tidak adanya Koperasi Merah Putih pak Camat harus bertugas, terlebih lagi ini tugas khusus, jadi harus dilaksanakan secara intensif dan spesifik, ” Pungkasnya. (ADV/TP)