Advertorial Alwi Al Qodri Dorong Optimalisasi Pajak Hiburan Malam untuk Tambah PAD

Alwi Al Qodri Dorong Optimalisasi Pajak Hiburan Malam untuk Tambah PAD

31
SHARE
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri.

Sultanews, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri, mendorong Pemerintah Kota untuk lebih serius mengelola potensi pajak dari tempat hiburan malam (THM) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sektor ini masih belum tergarap maksimal dan berpotensi menjadi salah satu penopang anggaran pembangunan.

“Pemerintah Kota Balikpapan harus lebih optimal dalam menggali potensi dari sektor hiburan malam. Ini bisa menjadi sumber pemasukan yang signifikan jika dikelola dengan baik,” kata Alwi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebutkan, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, dan bar merupakan sektor usaha yang wajib dikenai pajak. Penerapan pajaknya pun sudah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pemerintah tinggal menjalankan teknis pelaksanaannya secara konsisten.

“Sudah ada payung hukum. Tinggal dijalankan dengan baik agar tidak ada kebocoran. Ini menjadi tugas OPD teknis seperti BPPDRD dan DPMPTSP,” tambahnya.

Alwi menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaku usaha THM, agar mereka menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Ia pun mengkritik masih adanya potensi pajak yang belum termanfaatkan secara maksimal.

“Jangan sampai potensi dari sektor ini tidak dimaksimalkan. Karena kebutuhan anggaran kita besar, apalagi sebagai kota penyangga IKN,” ujarnya.

DPRD, menurut Alwi, siap mengawal dan mendukung upaya eksekutif dalam memaksimalkan penerimaan pajak hiburan malam. Ia bahkan menyatakan akan meminta Komisi II DPRD turun ke lapangan untuk mengecek langsung pelaksanaan dan kepatuhan para pelaku usaha.

“Saya akan instruksikan Komisi II untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pajak hiburan malam. Ini bagian dari tugas pengawasan kami,” pungkasnya.

Alwi juga menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan hanya soal menaikkan tarif, tetapi juga soal efektivitas dan konsistensi dalam pemungutan. Pajak dari sektor hiburan bisa menjadi salah satu cara untuk memperkuat kemandirian fiskal kota.

(ADV/DPRD Balikpapan)