Sultanews.com, BALIKPAPAN – Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis (12/6/2025) menjadi momen penting bagi Fraksi Partai Gerindra. Dalam kesempatan tersebut, fraksi menyampaikan pendapat akhir yang mendukung penuh Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta evaluasi dari pemerintah pusat, guna memperkuat otonomi dan akuntabilitas fiskal daerah.
“Perubahan ini tidak bertujuan menambah beban masyarakat, namun untuk meningkatkan kualitas sistem perpajakan kita agar lebih efisien dan bertanggung jawab,” ujar Siswanto.
Salah satu poin penting yang disorot adalah skema pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fraksi Gerindra menilai bahwa penataan ulang skema ini akan memberikan kejelasan dan efektivitas dalam perhitungan serta alokasi pendapatan daerah.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pentingnya pembaruan data wajib pajak dan objek pajak agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyasar tepat sasaran. Tanpa data yang akurat, menurut Siswanto, mustahil sebuah sistem fiskal bisa berjalan optimal.
“Kami mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk menjaga prinsip keadilan dalam perpajakan, serta mendorong efisiensi anggaran melalui regulasi yang lebih baik,” tuturnya.
Fraksi Gerindra berharap agar peraturan ini nantinya benar-benar mampu mendukung peningkatan PAD tanpa harus menambah beban ekonomi warga. Sebaliknya, harus memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Usai semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai langkah final penetapan perubahan perda.
(ADV/DPRD Balikpapan)