

Sultanews.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto didampingi Sekretaris DPMD Muhammad Yusran Darma, turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi IKN, yang diselenggarakan Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.
Rakor tersebut digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025) lalu.
“Kemarin kita ikut Rakor tentang percepatan pembahasan delineasi IKN berkaitan dengan desa-desa dan kelurahan yang masuk dalam wilayah IKN antara Kabupaten Kukar dan PPU, rapat ini merupakan rapat lanjutan setelah kita dua kali rapat di Balikpapan dan kita juga sudah ke lapangan membicarakan beberapa hal termasuk wilayah-wilayah yang kita setujui, ” jelas Arianto saat dihubungi, Jumat (13/06/2025).
Arianto berharap, jika Kelurahan dan Desa di Kukar yang nantinya masuk wilayah IKN harus menjadi perhatian dan nanti masyarakat di sana itu betul-betul diurusi oleh IKN. Ini yang kita sampaikan .
“Prinsipnya kita mengikuti apa yang sudah tertuang di dalam undang-undang IKN, baik yang nomor tiga atau perubahannya yang nomor satu tahun 2023, itu sudah dipertegas semuanya, dan nanti tinggal pihak Otorita IKN akan melakukan, mungkin wilayah-wilayah yang masuk itu nanti akan mereka sebut apa, apakah masih Desa, apakah masih kelurahan atau seperti apa, itu kita serahkan kepada pihak IKN, ” terangnya.
Ia mengatakan, untuk jumlah wilayah yang masuk IKN, terdiri atas 28 kelurahan dan 11 desa. Namun data ini masih terus diperbarui karena masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.
Ia memastikan, wilayah yang paling terdampak berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja. Seluruh desa dan kelurahan di dua kecamatan tersebut, sebanyak 23, akan masuk sepenuhnya dalam wilayah IKN. Sementara itu, di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan yang ada, hanya dua yang tetap berada di Kukar.
“Kemudian di Kecamatan Loa Janan, terdapat delapan desa. Salah satunya, Desa Tani Harapan, dipastikan masuk ke dalam kawasan IKN. Sedangkan Desa Batuah akan terbagi dua sebagian masuk ke IKN, dan sisanya tetap di Kukar. Tujuh desa lainnya tetap dalam administrasi Kukar. Kemudian di Kecamatan Loa Kulu, dua desa yakni Jonggon Desa dan Sungai Payang, sebagian wilayahnya berupa kawasan hutan tidak berpenghuni akan masuk ke IKN. Namun nama desanya masih tetap berada dalam struktur administratif Kukar, ” bebernya.
Sebagai informasi, Rakor ini membahas Inventarisasi dampak administrasi wilayah Desa/ Kelurahan yang terpotong Delineasi IKN. Penyusunan langkah strategis penyelesaian isu dan pembentukan tim kerja. (ADV/TP)