Advertorial Solihin : Pemerintah Daerah Diwajibkan Menyusun Dokumen Arsitektur SPBE

Solihin : Pemerintah Daerah Diwajibkan Menyusun Dokumen Arsitektur SPBE

129
SHARE
Sosialisasi Dokumen Arsitektur SPBE Kukar, Dorong Transformasi Digital Pemerintah Daerah. (Foto: Istimewa)

Sultanews.com, Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin menjelaskan, bahwa penyusunan dokumen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen arsitektur SPBE sebagai dasar integrasi layanan digital antarunit kerja.

Hal ini disampaikan Solihin dalam laporannya pada kegiatan Sosialisasi Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE /serta Sosialisasi Dokumen Manajemen Risiko SPBE, Manajemen Layanan SPBE dan Manajemen Aset TIK Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, di Aula Bappeda Lt. 1, Selasa (15/7/2025).

“Berdasarkan hasil evaluasi SPBE tahun 2024, salah satu rekomendasinya adalah agar pemerintah daerah melengkapi dokumentasi arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai dengan cakupan dan referensi penyelenggaraan SPBE yang berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil akhir penyusunan dokumen Arsitektur dan Peta SPBE Kabupaten Kutai Kartanegara, serta pedoman teknis yang meliputi manajemen risiko, manajemen layanan, dan manajemen aset TIK.

“Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan peran aktif perangkat daerah dalam mengimplementasikan kebijakan SPBE di unit kerja masing-masing, ” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi akhir penyusunan dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE, sekaligus penguatan terhadap tiga komponen penting dalam tata kelola digital, yakni manajemen risiko, manajemen layanan, dan manajemen aset.

“Transformasi digital dalam birokrasi adalah keniscayaan. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ditetapkan sebagai strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022. Ini menjadi kerangka kerja nasional dalam menyusun sistem birokrasi yang terbuka, efisien, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan publik,” tuturnya.

Menurutnya, dokumen yang disusun hari ini bukan hanya formalitas, namun menjadi bagian penting dalam menyiapkan pemerintah daerah menyambut perubahan besar menuju Pemerintahan Digital tahun 2026. Konsep baru ini menitikberatkan pada transformasi menyeluruh, termasuk nilai-nilai birokrasi, budaya kerja, serta adaptabilitas aparatur dalam menjawab tantangan zaman.

“Semua ini merupakan wujud komitmen kita untuk mewujudkan visi Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, melalui layanan publik digital yang berkualitas dan terintegrasi. Keberhasilan transformasi digital sangat ditentukan oleh kolaborasi, disiplin, dan integritas seluruh perangkat daerah,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan sebagai salah satu locus pemantauan SPBE oleh Kementerian PANRB pada tahun 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari masa transisi menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital yang akan menggantikan Indeks SPBE saat ini.

Artinya, seluruh dokumen dan kebijakan teknis yang disusun menjadi bahan evaluasi utama dalam proses tersebut. Dalam penyusunan dokumen ini, Diskominfo Kukar menggandeng PT Digitama Sinergi Indonesia sebagai konsultan teknis. Seluruh perangkat daerah juga terlibat aktif dalam proses pengumpulan data melalui survei dan wawancara daring pada Juni 2025. (ADV/NRL)