Sultanews.com, BALIKPAPAN – Insiden tabrakan antara mobil pemadam kebakaran milik BPBD Kota Balikpapan dan sebuah mobil pribadi di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu malam (12/7/2025) menjadi perhatian serius DPRD Kota Balikpapan. Peristiwa ini sekaligus mengingatkan masyarakat akan kewajiban memberikan jalan bagi kendaraan darurat.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menegaskan bahwa kendaraan darurat, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, memiliki hak utama di jalan raya saat menjalankan misi penyelamatan. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam hal ini masih perlu ditingkatkan.
“Pemadam kebakaran saat bertugas adalah kendaraan yang sedang menyelamatkan nyawa dan aset masyarakat. Aturannya jelas, mereka harus diprioritaskan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Politisi PKS ini menambahkan, ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis juga masuk dalam kategori kendaraan darurat yang wajib diberi jalan. Ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal disiplin, tetapi menyangkut keselamatan orang banyak.
“Jangan sampai karena kelalaian atau ketidakpedulian kita, proses penyelamatan menjadi terhambat. Ini bisa berakibat fatal,” tegas Laisa.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi kebakaran atau kejadian darurat lain yang justru mengganggu kinerja petugas. Kehadiran warga tanpa kepentingan di lokasi, kata dia, bukan hanya menyulitkan kerja tim, tapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri.
“Insiden ini hendaknya jadi pelajaran bersama. Mari kita lebih peduli, lebih peka, dan memahami pentingnya memberi ruang kepada kendaraan darurat,” tutupnya.
(Adv DPRD Balikpapan)