Daerah Pemkab Mahulu Matangkan Pengadaan Tanah Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Demi Pacu PAD

Pemkab Mahulu Matangkan Pengadaan Tanah Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Demi Pacu PAD

4
SHARE

Sultanews, Samarinda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) terus menunjukkan keseriusannya dalam mematangkan rencana pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang. Proyek strategis ini diproyeksikan tidak hanya sebagai destinasi unggulan, melainkan juga bakal menjadi sumber pundi-pundi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen kuat tersebut ditandai secara resmi lewat kegiatan Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Tahap II Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Tahun 2026. Acara penting ini dibuka langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setkab Mahulu, Kristina Tening, S.H., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Mahulu Angela Idang Belawan, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Agenda strategis yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Mahulu ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Mahulu Nor Lili Bulan, jajaran anggota DPRD Mahulu Komisi II, Tim TP3D Mahulu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tim ahli dari Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang.

Melalui sambutan tertulis Bupati Mahulu yang dibacakannya, Kristina Tening menegaskan bahwa proyek pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang merupakan instrumen penting pemkab dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi kerakyatan sekaligus mendongkrak daya saing daerah melalui sektor pariwisata.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa progres pembangunan kawasan wisata terpadu ini sangat bergantung pada aspek ketersediaan lahan yang mempunyai kepastian hukum jelas atau clean and clear. Oleh karena itu, seluruh rangkaian proses pengadaan tanah wajib dieksekusi secara transparan, akuntabel, serta berpedoman teguh pada regulasi hukum yang berlaku.

Pemkab Mahulu juga mengingatkan agar mekanisme pengadaan tanah ini merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, demi mengantisipasi serta menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain merampungkan kelengkapan dokumen perencanaan secara administratif dan teknis, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh pihak terlibat agar senantiasa mengedepankan pendekatan humanis kepada warga terdampak. Validitas data lahan, kejelasan status kepemilikan, hingga proses penghitungan ganti kerugian harus dipastikan berjalan secara objektif dan akuntabel.

Seluruh tahapan pengadaan tanah—mulai dari fase perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil—diharapkan mampu berjalan on track sesuai jadwal dan koridor hukum yang ditetapkan.

Kepada Dinas Parpora selaku perangkat daerah teknis, Bupati memberikan instruksi khusus agar segera merumuskan target serta proyeksi pengembangan kawasan secara terukur. Hal ini krusial agar Sentra Pariwisata Batoq Tenevang benar-benar menjelma sebagai destinasi wisata unggulan yang menyumbangkan kontribusi signifikan bagi peningkatan PAD Kabupaten Mahulu.

Menutup rangkaian sambutan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Parpora Mahulu, tim pakar LPKU ITN Malang, serta seluruh elemen yang telah mendedikasikan diri dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah ini sebagai fondasi awal terwujudnya kawasan wisata berkelanjutan bagi masyarakat. (Advetorial/Prokopim)