Sultanews.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan maut yang kembali terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Selasa (11/2/2025) memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Balikpapan terhadap lemahnya penegakan aturan jam operasional kendaraan berat. Insiden ini menambah panjang daftar kecelakaan di kawasan tersebut, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan di Balikpapan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor tersebut. Menurutnya, aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub belum berjalan optimal di lapangan.
“Aturan mengenai jam operasional kendaraan berat dibuat untuk mengurangi kecelakaan dan mengatur lalu lintas agar lebih aman. Namun, pelaksanaannya masih belum maksimal,” tegas Syarifuddin pada Selasa (18/2/2025).
Syarifuddin menilai bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat masih perlu ditingkatkan, terutama dalam memastikan bahwa truk trailer dan kendaraan besar lainnya tidak melintas di jalan utama pada jam-jam yang dilarang. Ia meminta agar Dishub dan kepolisian memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.
“Penegakan hukum harus diperkuat. Tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan Dishub; kepolisian juga harus tegas menindak pengendara yang melanggar aturan ini,” ujarnya.
Selain peningkatan pengawasan, ia juga mengusulkan pemasangan lebih banyak rambu-rambu peringatan di area rawan kecelakaan dan peningkatan infrastruktur jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
DPRD Kota Balikpapan berharap dengan penegakan hukum yang lebih ketat, edukasi kepada pengemudi, serta perbaikan infrastruktur, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. DPRD akan terus mengawal implementasi aturan ini demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)