Advertorial Aturan Tata Tertib DPRD Balikpapan Tetap Konsisten, Pansus Selesaikan Pembahasan

Aturan Tata Tertib DPRD Balikpapan Tetap Konsisten, Pansus Selesaikan Pembahasan

231
SHARE
Wakil Ketua Pansus, Syarifuddin Oddang.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan telah menuntaskan pembahasan terkait aturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab anggota dewan. Wakil Ketua Pansus, Syarifuddin Oddang, menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam tata tertib DPRD dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Oddang menjelaskan bahwa tugas utama Pansus kali ini adalah memperjelas dan mempertegas beberapa poin aturan, agar lebih mudah dipahami oleh seluruh anggota DPRD.

“Tidak ada perubahan dalam tata tertib DPRD Balikpapan. Kami hanya memperjelas beberapa aturan agar lebih dipahami oleh semua anggota, terutama bagi mereka yang baru menjabat,” kata Oddang, Senin (3/3/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh pembahasan Pansus telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan aturan DPRD. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam aturan ini adalah tingkat kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Oddang menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada anggota DPRD yang melanggar aturan kehadiran. Namun, jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan yang akan menindaklanjutinya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

“Jika ada anggota yang absen enam kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka BK akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Selain membahas kehadiran, Pansus juga membahas aturan terkait penggunaan pakaian dinas resmi (PSL) serta pengelolaan anggaran keuangan DPRD. Aturan tersebut tetap mengacu pada regulasi pemerintah daerah, sehingga semua pengeluaran berkaitan dengan DPRD harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Setelah pembahasan ini rampung, aturan tata tertib DPRD akan menjadi pedoman resmi dalam setiap aktivitas legislatif yang dilakukan oleh anggota dewan.

“Sekarang, tugas Pansus sudah selesai. Selanjutnya, implementasi aturan ini ada di tangan BK dan anggota DPRD,” tutup Oddang. (*/ADV/DPRD Balikpapan)