

Sultanews.com, Sebanyak 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap satu tahun 2024 di Kutai Kartanegara, resmi dilantik Bupati Kukar Edi Damansyah, di stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Senin (26/05/2025).
Pelantikan ini disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi, termasuk Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, perwakilan BKN Provinsi Kalimantan Timur, Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Sunggono, Kepala OPD, Camat, tokoh agama, dan tamu undangan penting lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah resmi dilantik. Ia menekankan bahwa perubahan status dari tenaga honorer menjadi pegawai dengan perjanjian kerja merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saudara-saudara kini menjadi bagian dari lingkup Aparatur Sipil Negara. Saya berharap semua dapat menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan selalu bersyukur atas apa yang telah dicapai. Sebab, ini tidak terlepas dari peran serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia memastikan, bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik secara adil dan sesuai regulasi. Terdata hari ini sebanyak tenaga guru khusus sebanyak 441 orang, tenaga teknis khusus sebanyak 3.230 orang, dan tenaga kesehatan 199 orang
Edi menjelaskan, sebanyak 5.776 tenaga honorer telah mengikuti seleksi P3K, dengan rincian 3.870 telah dilantik pada gelombang pertama, dan 1.300 orang menyusul pada gelombang kedua. Namun, dari total peserta, masih sekitar 990 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menekankan pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi titik awal perubahan sikap dan kinerja yang signifikan.
“Paling tidak, harus ada perubahan pola pikir dan semangat kerja. Kalau dulu masih ada yang kurang disiplin saat berstatus honorer, sekarang setelah menjadi PPPK harus lebih disiplin,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa manajemen PPPK diatur dalam ketentuan yang sangat rinci, termasuk mekanisme evaluasi berkala. Dengan sistem kontrak tahunan, keberlanjutan status PPPK sangat bergantung pada kinerja masing-masing individu.
“Jangan sampai setelah dievaluasi, ada yang tidak memenuhi syarat sehingga kontraknya tidak bisa diperpanjang. Evaluasi akan dilakukan secara objektif, mungkin melalui Sekertaris Daerah dan timnya. Kami juga akan melakukan supervisi penilaian agar kehadiran PPPK benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Edi.
Bupati Edi juga mengungkapkan bahwa sekitar 20 persen dari APBD Kukar dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk PPPK. Ia menilai angka tersebut cukup besar, sehingga harus diimbangi dengan kontribusi nyata dari para pegawai.
“Ini juga menjadi bagian dari kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, saya minta para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, dan pimpinan perangkat daerah lainnya untuk membina dan memanfaatkan sumber daya manusia ini secara optimal agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/TP)