Advertorial Disdukcapil Kukar Dukung Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Muara Badak

Disdukcapil Kukar Dukung Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Muara Badak

144
SHARE
Isbat Nikah Terpadu di Desa Badak Baru, Muara Badak, diikuti 42 pasangan yang pelaksanaannya didukung Disdukcapil Kukar, Jumat (13/06/2025). (Foto: Istimewa)

Sultanews.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara turut mendukung pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bersama Pengadilan Agama Tenggarong dan KUA di BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala DPMD Kukar Arianto, jajaran Pemdes Badak Baru dan 42 pasangan pengantin.

Kepala Disdukcapil Kukar Muhamamd Irianto mengatakan, kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan.

“Dengan adanya isbat nikah, diharapkan status hukum pernikahan masyarakat semakin jelas dan terlindungi secara administratif, ” harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Badak Baru Nazaruddin mengatakan, bahwa sidang isbat dan nikah terpadu ini merupakan kegiatan dimana 42 pasang pengantin diisbatkan yang selama ini belum mempunyai surat nikah.

“Dan hari ini juga langsung jadi surat nikah dan KK nya. Kami kedepannya berharap agar masyarakat tidak nikah sirih lagi, langsung nikah di KUA.” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah desa kepada masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus sidang isbat nikah, karena jarak yang jauh dan biaya yang cukup mahal.

“Fasilitas ini menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Dan kegiatan ini baru pertama kali, dengan berkolaborasi dengan Disdukcapil Kukar yang selama ini selalu mensupport Desa Badak Baru, ” tukasnya. (ADV/TP)