
Sultanews.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan tingkat PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat Edaran dengan nomor : P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025, yang dikeluarkan tanggal 23 Juni 2025 tersebut, tentang larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, pembayaran pendaftaran serta pembayaran daftar ulang pada satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kutai Kartanegara Thauhid Afrilian Noor menyampaikan, bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf (a) tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan Satuan Pendidikan. Dan berdasarkan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.
“Untuk itu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah Satuan Pendidikan di 20 Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara agar tidak melakukan praktik jual beli buku di Sekolah, yaitu dengan memaksimalkan penggunaan Dana BOS, kreativitas guru dalam membuat modul ajar agar bisa lebih ditingkatkan serta pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar yang sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar yang bisa diunduh dan dijadikan bahan ajar, ” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, tidak melakukan jual beli pakaian seragam atau bahan pakaian seragam serta perlengkapan sekolah, karena Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Program Pakaian Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi murid baru Tahun Pelajaran 2025/2026. Adapun realisasi Program bantuan Pakaian Seragam Sekolah dan Perlengkapan Sekolah Gratis akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses.
“Tidak melakukan pemungutan/pembayaran Pendaftaran dan Daftar Ulang serta biaya lainnya yang dapat memberatkan orang tua, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, apabila Kepala Sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini akan diberikan sanksi yang tegas. (ADV/AR)