Sultanews, BALIKPAPAN – Dalam upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun tahun ini, Komisi II DPRD Kota Balikpapan memberikan dukungan penuh terhadap langkah BPPDRD yang menggandeng Kejaksaan untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak.
Sekretaris Komisi II DPRD, Taufik Qul Rahman, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata yang patut diapresiasi karena dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
“Kami mengapresiasi langkah BPPDRD yang menggandeng aparat hukum seperti BPKP dan Kejaksaan dalam proses penagihan pajak. Ini menjadi bentuk keseriusan kami bersama mitra dalam mengejar target PAD,” ujar Taufik kepada media, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, per akhir Maret 2025 atau triwulan pertama, PAD Balikpapan telah menyentuh angka Rp400 miliar, atau sekitar 30 persen dari target. Capaian ini dinilai menjadi landasan yang kuat untuk terus meningkatkan kinerja pengumpulan pajak di kuartal berikutnya.
Taufik juga mendorong agar para wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan, segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum dikenai tindakan hukum lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, pemanggilan dari kejaksaan membuat para WP lebih kooperatif.
“Kalau memang ada yang menunggak dalam jumlah besar, proses pendampingan dari Kejaksaan sudah berjalan. Untuk yang kecil dan menengah, kami harapkan penyelesaiannya bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Skema cicilan pun ditawarkan bagi wajib pajak yang merasa kesulitan membayar penuh, asalkan disepakati secara resmi.
“Bagi yang memang tidak mampu membayar sekaligus, ada keringanan berupa skema cicilan, asalkan disampaikan secara kooperatif dan dituangkan dalam perjanjian tertulis,” ujarnya.
Langkah kolaboratif ini diyakini akan membantu memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat iklim kedisiplinan dalam membayar pajak. Komisi II pun berkomitmen terus mendorong sinergi lintas lembaga demi kesejahteraan warga Balikpapan.
(ADV/DPRD Balikpapan)