Advertorial Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Soroti Perangkat Pemungutan Pajak dan Potensi PAD Baru

Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Soroti Perangkat Pemungutan Pajak dan Potensi PAD Baru

59
SHARE
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Sultanews, BALIKPAPAN – Dukungan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 kembali disuarakan Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan. Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (5/6/2025), juru bicara fraksi, Siswanto Budi Utomo, menegaskan pentingnya revisi demi memperbaiki kelemahan sistem pemungutan pajak dan retribusi.

Menurutnya, banyak kendala teknis yang harus segera dibenahi, terutama pada sistem perangkat lunak dan infrastruktur pendukung pemungutan. Tanpa pembaruan sistem, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan maksimal.

“Selama ini kami mencatat banyak laporan soal lambatnya input data, bahkan potensi kebocoran. Maka sistem pemungutan harus segera diperkuat,” kata Siswanto.

Fraksi Gerindra turut mendukung penerapan skema opsen pajak yang kini berlaku untuk PKB, BBNKB, dan pajak MBLB, sebagaimana amanat dari UU HKPD.

“Opsen ini sebetulnya peluang besar untuk daerah meningkatkan kasnya tanpa harus menambah pungutan baru. Justru ini membuat sistem pemungutan lebih efisien dan menyederhanakan pengelolaan,” ujarnya.

Siswanto menambahkan bahwa perubahan mekanisme pemungutan tidak akan menambah beban baru kepada wajib pajak karena nilai pungutan sudah disesuaikan dari sebelumnya 1,8 persen menjadi sekitar 1,1-1,2 persen berdasarkan NJKB.

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya eksplorasi terhadap sumber-sumber PAD alternatif. Mereka menyebut parkir roda dua di kawasan pasar dan pemanfaatan trotoar oleh pedagang masih belum maksimal menyumbang retribusi daerah.

“Kami ingin PAD tidak hanya tergantung dari sektor formal. Sektor informal seperti pasar dan parkir juga punya potensi besar,” imbuhnya.

Dalam penutupnya, Fraksi Gerindra berharap pemerintah tetap menjaga kualitas layanan masyarakat di tengah kebijakan efisiensi. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian anggaran.

(ADV/DPRD Balikpapan)