Sultanews, BALIKPAPAN – Fraksi Golkar DPRD Kota Balikpapan menyatakan setuju terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025).
Anggota Fraksi Golkar, Aguslimin, menyampaikan bahwa dukungan terhadap perubahan perda ini sejalan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang harus segera direspons pemerintah daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Golkar menyatakan sepakat agar Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan,” ujar Aguslimin.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menyederhanakan sistem pemungutan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpajakan dan retribusi daerah. Fraksi Golkar menilai bahwa penguatan regulasi ini akan memperkuat landasan hukum bagi optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya, pengesahan perda ini bukan hanya sebatas memenuhi prosedur administrasi, tetapi lebih jauh merupakan upaya kolektif dalam memperkuat kapasitas fiskal Kota Balikpapan.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara pemerintah dan DPRD akan terus terjaga demi kemajuan kota, menuju Balikpapan yang lebih modern, inklusif, dan nyaman dalam bingkai Madinatul Iman,” katanya.
Fraksi Golkar pun berharap perda baru ini segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.
“Semoga raperda ini segera ditetapkan menjadi perda dan langsung ditindaklanjuti dengan penyebarluasan informasi ke publik,” tambahnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan PAD Kota Balikpapan dapat meningkat dan memberi dampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik serta pembangunan yang merata di semua sektor.
(ADV/DPRD Balikpapan)