Sultanews.com, BALIKPAPAN – Pertumbuhan penduduk yang pesat di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD setempat. Sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan diperkirakan akan menerima arus migrasi besar-besaran dalam beberapa tahun ke depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk teridentifikasi saat ini mencapai sekitar 746 ribu jiwa, sementara jumlah yang tidak teridentifikasi diperkirakan mencapai 800 hingga 900 ribu jiwa.
“Kita tidak ingin Balikpapan mengalami permasalahan tata kota seperti Jakarta, di mana permukiman liar tumbuh tanpa kontrol dan mengakibatkan berbagai persoalan sosial serta lingkungan,” ujar Andi Arif Agung, Senin (3/2/2025).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPRD tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan kota tetap terkendali dan tidak berdampak negatif pada lingkungan.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan, terutama dengan kementerian terkait, guna menyelaraskan kebijakan perumahan dengan rencana pembangunan nasional.
DPRD berharap regulasi ini dapat mencegah munculnya permukiman kumuh, memastikan pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan tata kota yang lebih tertata di tengah lonjakan populasi yang terus meningkat. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)