Advertorial DPRD Balikpapan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, Pastikan Regulasi Lebih Efektif

DPRD Balikpapan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, Pastikan Regulasi Lebih Efektif

46
SHARE
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi. Evaluasi ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi agar lebih efektif dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa perda ini bersifat dinamis dan mengadopsi konsep omnibus law, dengan menggabungkan 11 perda terkait pajak dan retribusi dalam satu regulasi. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan aturan serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

Menurutnya, evaluasi perda ini sedang dalam tahap penyempurnaan dan harus melalui kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara maksimal.

Lebih lanjut, beberapa OPD telah mengusulkan penambahan beberapa objek pajak baru yang dianggap dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.

“Salah satu yang disesuaikan adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian dari RSUD yang berkaitan dengan biaya perawatan dan komponen biaya kesehatan. Selain itu, masih ada beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan,” jelas Andi Arif Agung, Senin (10/2/2025).

Selain menambah objek pajak, DPRD juga melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.

Dalam pembahasannya, DPRD menegaskan bahwa evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai OPD untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah. Selain itu, DPRD juga mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi, agar dana yang dihimpun dapat dialokasikan secara maksimal untuk pembangunan kota.

Melalui evaluasi ini, diharapkan Perda Pajak dan Retribusi Kota Balikpapan dapat menjadi regulasi yang lebih efisien, berkeadilan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)