Sultanews.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa pesantren di Balikpapan membutuhkan regulasi khusus untuk memastikan dukungan yang optimal dalam pengelolaan dan pengembangannya. Hal ini didasarkan pada meningkatnya jumlah pesantren di kota ini, yang naik dari 11,6% pada 2018 menjadi 13,8% pada 2023 dari total pesantren di Kalimantan Timur.
Menurut Iwan Wahyudi, pertumbuhan ini menunjukkan semangat masyarakat dalam membangun lingkungan pendidikan berbasis agama. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur berbagai aspek pesantren, seperti fasilitas, sistem pendidikan, hingga sumber pendanaan. Tanpa regulasi yang jelas, pesantren masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal fasilitas, pendanaan, dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
DPRD mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan pesantren. Raperda yang tengah disusun akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendanaan pesantren, pengembangan fasilitas dan infrastruktur, sistem pembinaan dan pengawasan, hingga peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung pesantren.
Dengan adanya regulasi ini, pesantren diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan mendapatkan dukungan yang lebih baik dari berbagai pihak. DPRD berharap regulasi ini tidak hanya memastikan pertumbuhan pesantren dari segi jumlah, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan santri serta tenaga pengajarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan, mengingat peran pesantren yang semakin besar dalam membangun karakter generasi muda di Balikpapan.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)