Advertorial Komisi I DPRD Balikpapan Ingatkan Pengelola Hotel dan Kos-kosan Segera Perpanjang Izin

Komisi I DPRD Balikpapan Ingatkan Pengelola Hotel dan Kos-kosan Segera Perpanjang Izin

32
SHARE
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Maraknya hotel dan kos-kosan di Balikpapan yang belum memperpanjang izin usaha mendapat perhatian dari DPRD Kota Balikpapan. Komisi I DPRD menegaskan bahwa setiap usaha perhotelan dan penginapan, termasuk kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan berbasis jaringan seperti OYO, harus memiliki izin yang sesuai.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengingatkan para pemilik usaha agar segera mengurus izin yang telah habis masa berlakunya. Jika tidak, pemerintah kota bersama DPRD akan melakukan inspeksi untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengingatkan para pengelola hotel untuk memperpanjang izin usahanya yang sudah habis masa berlakunya. Begitu juga dengan kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan komersial seperti OYO, mereka wajib memiliki izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan segera melaporkan ke instansi terkait,” ujar Danang, Selasa (25/2/2025).

DPRD Balikpapan bersama dinas terkait akan memperketat pengawasan terhadap operasional hotel dan penginapan yang beroperasi tanpa izin. Danang menegaskan bahwa selain melanggar regulasi, usaha tanpa izin juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, keberadaan kos-kosan yang berubah fungsi menjadi penginapan komersial tanpa izin telah menjadi tren baru yang perlu diawasi lebih ketat. Banyak di antaranya beroperasi seperti hotel, namun tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin. Hal ini bisa berdampak negatif, baik terhadap pendapatan asli daerah maupun ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan inspeksi dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, pemilik usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DPRD juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi praktik usaha ilegal. Jika menemukan hotel atau penginapan yang beroperasi tanpa izin, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak berwenang agar dapat segera ditindak.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua usaha berjalan sesuai aturan,” pungkas Danang. (ADV/DPRD Balikpapan)