Advertorial Dari Drainase hingga Taman: Komisi III Kejar Penyerahan 30 PSU Hingga Akhir...

Dari Drainase hingga Taman: Komisi III Kejar Penyerahan 30 PSU Hingga Akhir 2025

28
SHARE
Ketua Komisi III, Yusri.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti permasalahan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh para pengembang perumahan kepada pemerintah kota.

Ketua Komisi III, Yusri, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU secara resmi, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Banyak pengembang yang mengulur-ulur dokumen penyerahan PSU. Ada yang sudah bertahun-tahun tapi tidak jelas rimbanya. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, penyerahan PSU sangat penting agar fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan utilitas lainnya dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah.

Tanpa penyerahan resmi, pemerintah kota tidak memiliki wewenang untuk melakukan perawatan dan perbaikan, yang pada akhirnya berdampak pada kenyamanan dan keselamatan warga.

Meski begitu, Yusri memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang telah mulai dilakukan oleh Disperkim. Saat ini, tercatat sekitar 15 PSU sudah berhasil diserahkan kepada pemerintah kota, dan pihaknya menargetkan setidaknya 30 PSU bisa dituntaskan hingga akhir tahun 2025.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya adalah meningkatnya risiko banjir akibat kurangnya pengelolaan lingkungan, seperti pembangunan bozem atau kolam retensi yang tidak memenuhi standar.

“Kami akan tetap panggil pengembang yang bermasalah. Bila perlu, pembangunan tanpa izin yang berdampak terhadap lingkungan akan kami rekomendasikan untuk diberhentikan. Ini demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tegasnya.

Komisi III berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan mendorong sinergi antara pemerintah kota, pengembang, dan masyarakat demi menciptakan lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan. (ADV/DPRD Balikpapan)