Advertorial Yusri Tegaskan Aturan Ketat: Bozem Harus Jadi Prioritas Sebelum Bangun Perumahan

Yusri Tegaskan Aturan Ketat: Bozem Harus Jadi Prioritas Sebelum Bangun Perumahan

29
SHARE
Ketua Komisi III, Yusri.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola lingkungan melalui regulasi ketat terhadap pembangunan perumahan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menekankan bahwa para pengembang diwajibkan menyelesaikan pembangunan bozem (kolam retensi) terlebih dahulu sebelum memulai proyek perumahan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan belum lama ini.

“Jadi saat kita rapat dengan Disperkim, kita minta seluruh pengembang agar membangun bozem terlebih dahulu sebelum membangun perumahan,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi risiko banjir dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di kawasan permukiman baru.

Yusri mengungkapkan bahwa Komisi III menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi lapangan ke Perumahan Pesona Katulistiwa di kawasan Guntur. Salah satu temuan utama adalah belum terselesaikannya pembangunan bozem, padahal aktivitas pembangunan rumah sudah berjalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III merekomendasikan agar pembangunan bozem di lokasi tersebut diselesaikan paling lambat akhir Desember 2025. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Disperkim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan itu.

“Kami tidak main-main. Kalau tidak selesai sesuai tenggat waktu, pembangunan akan kami minta untuk dihentikan,” tegas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebut bahwa para pengembang telah menyatakan kesanggupannya dengan menandatangani surat komitmen di hadapan camat, lurah, dan pejabat Disperkim.

Komitmen ini diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pihak pengembang dalam membangun
kawasan yang layak huni dan berkelanjutan.

Pemerintah kota melalui DPRD berharap langkah tegas ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pengembang untuk mematuhi aturan dan mengedepankan kepentingan publik serta kelestarian lingkungan. (ADV/DPRD Balikpapan)