Advertorial Komisi III DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Reklamasi Tak Berizin di Ruko Bandar

Komisi III DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Reklamasi Tak Berizin di Ruko Bandar

236
SHARE
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara.

Sultanews, BALIKPAPAN – Dugaan reklamasi tanpa izin di kawasan pesisir Ruko Bandar, Balikpapan Kota, memicu reaksi dari Komisi III DPRD Balikpapan. Komisi ini langsung melakukan inspeksi lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Halili Adi Negara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, menyatakan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk turun langsung dan menilai situasi di lapangan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Kami melihat langsung bahwa memang benar sudah ada pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Halili, Senin (2/6/2025).

Dijelaskannya, lahan tersebut memang bersertifikat atas nama Pak Atek, namun status kepemilikan tidak menghapus keharusan untuk mengurus izin reklamasi, terlebih kawasan tersebut masuk wilayah pesisir.

“Kalau namanya reklamasi, itu wajib ada izinnya. Tidak bisa hanya mengandalkan sertifikat tanah, apalagi ini berada di wilayah pesisir,” katanya.

Menurut keterangan pemilik, bangunan tersebut dibangun untuk mengurangi dampak abrasi dan menahan ombak. Namun Halili tetap menegaskan bahwa semua kegiatan di wilayah pantai harus melalui proses perizinan.

“Meski hanya untuk menahan ombak, tetap harus mengantongi izin reklamasi. Karena ini termasuk kegiatan reklamasi pantai,” ujarnya.

Komisi III mendapati pembangunan telah berlangsung hingga 80 persen. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah setempat bertindak untuk menangguhkan kegiatan tersebut.

“Kami sudah minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pemantauan agar pembangunan tidak dilanjutkan sementara waktu. Kalau pemilik ingin mengurus izin, silakan saja. Setelah izin reklamasi keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan,” tegas Halili. (ADV/DPRD Balikpapan)