
Sultanews, BALIKPAPAN – Fraksi NasDem DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025), sebagai tanggapan atas nota penjelasan dari Wali Kota.
Juru bicara Fraksi NasDem, Baharuddin Daeng Lalla, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari kepatuhan atas ketentuan peraturan lebih tinggi, khususnya Pasal 99 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menekankan bahwa hasil evaluasi dari kementerian terkait menunjukkan masih adanya muatan perda yang perlu disesuaikan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, konsekuensinya cukup serius: penyaluran DAU dan DAK dapat tertunda.
“Perubahan perda ini bukan hanya administratif, tetapi menyangkut kesinambungan anggaran daerah. Maka dari itu, Pemkot harus segera merespons dan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Fraksi NasDem juga mengingatkan agar tidak ada penambahan objek pajak atau retribusi yang tidak sesuai ketentuan pusat. Pemerintah kota harus menjaga kesesuaian regulasi agar masyarakat tidak terbebani oleh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perda ini adalah fondasi hukum bagi pemungutan pajak dan retribusi. Ia memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan,” jelas Baharuddin.
Di akhir pandangannya, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas teknis untuk menjamin pelaksanaan pemungutan yang sesuai aturan serta tidak menyimpang dari semangat keadilan fiskal.
(ADV/DPRD Balikpapan)





