Advertorial Fraksi PKB Minta Revisi Perda Pajak Lebih Ramah terhadap Pelaku UMKM

Fraksi PKB Minta Revisi Perda Pajak Lebih Ramah terhadap Pelaku UMKM

233
SHARE
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Sultanews, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menegaskan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (5/6/2025), oleh anggota dewan Halili Adi Negara.

Dalam forum itu, Halili yang juga mewakili Fraksi Gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat menyampaikan bahwa perubahan ini sangat strategis, terutama untuk menjawab tantangan ekonomi lokal dan memperkuat posisi UMKM.

“Revisi ini penting dalam memperkuat perekonomian rakyat. UMKM perlu mendapat ruang lebih luas untuk tumbuh, dan revisi ini bisa menjawab itu,” kata Halili.

Fraksi PKB menilai bahwa kebijakan fiskal yang adil harus berpijak pada kejelasan tarif, kemudahan prosedur retribusi, serta adanya insentif yang bersifat solutif.

Menurut Halili, pelaku usaha skala kecil selama ini masih terbebani oleh ketidakjelasan regulasi dan kurangnya informasi terkait kebijakan pajak dan retribusi.

“Kami juga berharap ada peningkatan transparansi, khususnya dalam penetapan insentif dan pengelolaan retribusi agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Pemkot meningkatkan sosialisasi kepada publik terkait perubahan ini, baik melalui media cetak, elektronik, maupun digital. Hal tersebut penting untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kalau semua pihak memahami substansinya, maka implementasi di lapangan juga lebih mudah dan tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.

Fraksi PKB menyatakan siap mendampingi proses legislasi ini hingga disahkan menjadi peraturan yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan. (ADV/DPRD Balikpapan)