

Sultanews, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan memberikan catatan tajam terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah saat menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, Kamis (5/6/2025).
Melalui juru bicara fraksi, Laisa Hamisah, disampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan respons atas hambatan implementasi kebijakan perpajakan yang masih dihadapi Pemkot Balikpapan.
“Pemerintah perlu lebih serius memetakan jenis-jenis pajak baru yang potensial dan belum tergarap. Itu penting untuk menopang pertumbuhan PAD ke depan,” kata Laisa.
Ia menyambut baik langkah Pemerintah Kota yang mulai menghadirkan layanan digital seperti aplikasi Kontengan dan kerja sama dengan perbankan. Namun, kurangnya sosialisasi membuat program tersebut belum efektif.
“Pemkot perlu maksimalkan media komunikasi untuk menyosialisasikan layanan ini. Jangan hanya diluncurkan, tapi tidak dikenal masyarakat,” ujarnya.
Fraksi juga mengusulkan agar QRIS diperluas penggunaannya di berbagai lini retribusi, termasuk parkir dan layanan perizinan, demi transparansi dan efisiensi.
Tak hanya itu, Laisa mengkritisi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai lamban dan berbelit-belit. Proses yang rumit ini disebut menjadi keluhan utama masyarakat yang hendak mengurus izin bangunan.
“Prosesnya lambat, dokumennya banyak, dan itu membuat warga kesulitan. Padahal layanan ini sangat penting untuk menunjang tata kelola kota,” jelasnya.
Terkait parkir, Fraksi PKS dan PPP menyoroti belum optimalnya kontribusi parkir terhadap PAD, terutama dari area parkir yang telah menggunakan QRIS namun belum menyumbang ke kas daerah.
“Ini ironi, karena sistemnya sudah modern tapi belum memberi hasil maksimal. Harus ada evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)




