Sultanews, BALIKPAPAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025). Dalam rapat ini, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota.
Yusdiana, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, menyampaikan bahwa perubahan perda ini penting dan mendesak dilakukan, mengingat adanya evaluasi dari pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami menyampaikan bahwa Fraksi NasDem menyetujui perubahan ini setelah melalui tahapan pembahasan dan koreksi bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu telah menunjukkan adanya pasal-pasal yang perlu diperbaiki secara substansi dan administratif agar perda selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Yusdiana juga mengingatkan pentingnya peran dinas terkait dalam menjalankan peraturan ini secara konsisten, tanpa menambah objek atau besaran pajak yang tidak diatur dalam undang-undang.
“Perda ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Jangan sampai menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Balikpapan atas dukungan dan peran serta menjaga ketertiban kota, serta kepada Pemkot Balikpapan atas jawaban eksekutif yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Wali Kota.
Fraksi NasDem berharap perda ini menjadi pijakan kuat untuk mendongkrak PAD dan memberikan arah jelas terhadap tata kelola fiskal daerah.
(ADV/DPRD Balikpapan)