Advertorial Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Akurasi Data dan Sanksi Tegas dalam Revisi Perda...

Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Akurasi Data dan Sanksi Tegas dalam Revisi Perda Pajak

130
SHARE
Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).

Sultanews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali melangsungkan Rapat Paripurna penting pada Kamis (12/6/2025) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan melalui anggotanya, Suwanto, menyatakan dukungan terhadap perubahan perda tersebut, sembari menyoroti pentingnya akurasi data serta penguatan pengawasan dan sanksi.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan sebuah kebijakan pajak sangat bergantung pada akurasi data. Karena itu, pembaruan terhadap data PBB menjadi sangat penting,” ujar Suwanto.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap belum optimalnya penggunaan alat perekam transaksi pada restoran dan rumah makan. Pihaknya menilai perlu ada percepatan dari Pemkot agar sistem pajak lebih tertib dan tidak bergantung pada pelaporan manual.

“Melalui sistem elektronik dan non-tunai, maka setiap transaksi bisa terpantau langsung. Ini akan meningkatkan penerimaan daerah dan menghindari kebocoran,” tambahnya.

Selain sistem, Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa perda ini harus dilengkapi dengan mekanisme sanksi yang jelas. Menurutnya, tanpa sanksi tegas, efektivitas peraturan akan lemah.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari DPRD agar pelaksanaan perda ini tidak menyimpang dari tujuan awal.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan perda ini agar peningkatan pendapatan daerah bisa berjalan tanpa membebani masyarakat,” tuturnya.

Suwanto mengakhiri penyampaiannya dengan harapan agar Balikpapan semakin maju dan warganya semakin sejahtera melalui penerapan regulasi fiskal yang berpihak kepada rakyat.

“Semoga perubahan perda ini membawa kebaikan untuk Kota Balikpapan, menuju masyarakat yang adil dan makmur dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya.

(ADV/DPRD Balikpapan)