
Sultanews.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025), sekaligus agenda penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota.
Juru bicara Fraksi PKB, Halili Adi Negara, menyampaikan bahwa perubahan perda ini selaras dengan evaluasi pemerintah pusat dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah.
“Fraksi PKB menyambut baik Raperda ini karena sangat relevan dalam memperbaiki mekanisme perpajakan daerah dan meningkatkan PAD,” ujar Halili dalam pidatonya.
Menurut Halili, Fraksi PKB mengapresiasi komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Mereka juga menekankan pentingnya menghindari praktik yang bisa menurunkan kepercayaan publik.
Selain itu, sektor retribusi parkir turut menjadi sorotan. Fraksi PKB mendukung penyesuaian tarif dan digitalisasi sistem pembayaran, serta meminta agar Pemkot segera membina para juru parkir liar agar sistem lebih tertata dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
“Kami ingin sektor retribusi parkir dimaksimalkan. Banyak titik potensial yang belum menjadi sumber pendapatan resmi, dan itu perlu ditangani,” tambahnya.
Fraksi PKB menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan masyarakat, terutama di bidang layanan publik, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Setelah mempertimbangkan semua masukan dan kondisi lapangan, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru. Mereka juga berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini secara ketat agar tepat sasaran dan memberi manfaat luas.
(ADV/DPRD Balikpapan)





