
Sultanews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan perlunya penguatan regulasi dalam pengelolaan usaha homestay dan guest house yang kian berkembang di kota ini. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menanggapi langkah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang sedang melakukan pendataan ulang sektor akomodasi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Adi, pendataan tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga penting dalam penataan usaha pariwisata agar lebih terintegrasi. “Dengan adanya data resmi, status usaha menjadi lebih jelas dan bisa mendukung pengembangan destinasi wisata secara terarah,” ujarnya.
Meski begitu, Adi menekankan perlunya dasar hukum yang kuat untuk pemungutan pajak dan retribusi. Karena itu, pihaknya mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meninjau kembali Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Revisi perda diperlukan agar pemerintah kota memiliki payung hukum yang jelas untuk memungut pajak dari homestay maupun guest house,” tegasnya.
Adi juga mengingatkan agar para pemilik homestay segera mengurus izin alih fungsi bangunan menjadi penginapan resmi. Hal ini, menurutnya, tidak hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan Balikpapan.
Selain perizinan, ia mendorong pelaku usaha akomodasi bergabung dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Melalui wadah tersebut, para pelaku homestay dapat memperoleh pelatihan manajemen, akses promosi, hingga pendampingan hukum.
“Dengan bergabung di PHRI, para pelaku usaha bisa meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas jaringan pemasaran,” tambahnya.
Langkah penguatan regulasi ini diharapkan mendukung pencapaian target PAD Balikpapan tahun 2025 yang ditetapkan lebih dari Rp1,3 triliun.
(Adv DPRD Balikpapan)





