Advertorial DPRD Balikpapan Tekankan Sosialisasi Wajib Ijazah PAUD Sebelum Masuk SD

DPRD Balikpapan Tekankan Sosialisasi Wajib Ijazah PAUD Sebelum Masuk SD

20
SHARE
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti rencana penerapan aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan calon siswa Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK).

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menilai kebijakan ini memiliki tujuan positif untuk memperkuat kesiapan anak dalam menempuh pendidikan dasar. Namun, ia menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Sampai saat ini juknis dan juklak resmi dari Kemendikdasmen memang belum diterima. Tetapi edaran terkait aturan ini sudah beredar. Karena itu, Pemkot melalui Dinas Pendidikan harus segera menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada sekolah maupun orang tua,” ujar Gasali, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, kebijakan ini penting sebagai upaya menyiapkan fondasi pendidikan sejak usia dini. Hanya saja, tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat, implementasinya bisa menimbulkan persoalan administratif ketika aturan berlaku tahun depan.

“Kami tidak ingin ada anak yang terhambat masuk SD hanya karena orang tuanya belum tahu soal kewajiban ijazah PAUD. Maka, langkah sosialisasi menjadi sangat mendesak,” tegasnya.

Gasali juga meminta agar pemerintah daerah membuat pemetaan serta strategi komunikasi yang jelas. Hal ini untuk memastikan seluruh sekolah, guru, dan wali murid memahami aturan baru sebelum diterapkan.

Dengan langkah sosialisasi sejak awal, DPRD optimis kebijakan ini dapat berjalan lancar dan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan dasar di Balikpapan.

(Adv DPRD Balikpapan)