
Sultanews.com, BALIKPAPAN – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (15/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Alwi Al Qadri, serta dihadiri Wali Kota Rahmad Mas’ud, unsur Forkopimda, dan jajaran pejabat Pemkot Balikpapan.
Alwi Al Qadri menyebut keputusan bulat dari seluruh fraksi menunjukkan adanya konsolidasi politik yang sehat dalam mendukung tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD 2024 ini tidak hanya sekadar laporan formal, tetapi juga menjadi tolok ukur dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2025.
“Seluruh fraksi menyatukan sikap demi menjaga prinsip akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan laporan pertanggungjawaban ditetapkan maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Alwi.
Ia menegaskan, pengesahan Raperda menjadi Perda memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melanjutkan perencanaan pembangunan secara lebih terarah dan transparan.
DPRD berharap momentum ini dapat memperkuat evaluasi program, memastikan efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Tidak ada catatan penolakan dari fraksi manapun. Ini bukti komitmen bersama untuk membangun Balikpapan dengan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Alwi.
(Adv DPRD Balikpapan)