Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menaruh perhatian serius terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah setempat. Pengawasan ketat dinilai perlu dilakukan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan operasional beberapa THM yang belum memenuhi ketentuan izin.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa setiap usaha, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sosial warga, wajib berjalan sesuai aturan hukum.
“Operasional THM harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengganggu ketenteraman warga sekitar,” ujarnya saat ditemui di kantor dewan, Kamis (17/7/2025).
Iwan menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum harus menjadi acuan dalam pengelolaan THM. Regulasi tersebut, kata dia, merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 10 Tahun 2017, dengan menekankan pentingnya ketertiban sebagai prioritas utama.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) untuk selektif dalam memberikan izin usaha. Pertimbangan lokasi, dampak sosial, hingga keberadaan fasilitas umum di sekitarnya menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
“Fasilitas umum seperti rumah ibadah atau rumah sakit harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi usaha,” tegas Iwan.
Selain itu, ia menilai evaluasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan juga perlu dilakukan. Tujuannya agar seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau ada pelanggaran atau izin yang tidak lengkap, kami siap merekomendasikan penutupan,” tambahnya.
Komisi I memastikan langkah pengawasan ini akan terus dikawal secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban serta menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Balikpapan.
(Adv DPRD Balikpapan)