Advertorial RPJMD 2025–2029: Langkah Strategis DPRD dan Pemkot Balikpapan Bangun Fondasi Kota Cerdas...

RPJMD 2025–2029: Langkah Strategis DPRD dan Pemkot Balikpapan Bangun Fondasi Kota Cerdas dan Kolaboratif

181
SHARE
RPJMD 2025–2029.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Suasana lantai delapan Gedung Parkir Klandasan terasa berbeda pada Kamis (24/7/2025). Ruangan itu menjadi saksi pertemuan penting antara Pemerintah Kota Balikpapan dan para wakil rakyat dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun 2024/2025. Agenda utamanya: penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, ini menjadi tonggak awal arah pembangunan Balikpapan untuk lima tahun ke depan. Dalam sambutannya, Alwi menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan wujud konkret pelaksanaan amanat undang-undang.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 dan 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD,” jelas Alwi.

Ia menambahkan, penyusunan RPJMD juga harus mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025–2029. “Sesuai ketentuan, Raperda RPJMD harus sudah ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yakni pada 20 Agustus 2025,” tegasnya.

Melalui surat resmi Nomor 180-195-HUK tertanggal 21 Juli 2025, Wali Kota Balikpapan telah mengajukan dokumen Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Alwi menyebut, proses ini penting agar kebijakan pembangunan yang diambil benar-benar komprehensif, berkesinambungan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, H. Muhamimin, menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi tahap awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045, yang mengusung visi besar “Balikpapan Nyaman untuk Semua 2045: Superhub Industri dan Jasa yang Maju serta Berkelanjutan dengan Semangat Madinatul Iman.”

Dokumen ini, lanjutnya, disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Evaluasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.

“RPJMD ini bukan sekadar rencana, tetapi hasil evaluasi mendalam terhadap kondisi daerah sebelumnya—dari ekonomi, sosial, hingga tata ruang. Tujuannya agar arah pembangunan ke depan lebih presisi dan berkelanjutan,” ujar Muhamimin.

Melalui RPJMD 2025–2029 yang bertema ‘Penguatan Fondasi Transformasi: Balikpapan Cerdas dan Kolaboratif’, pemerintah daerah bertekad mempercepat transformasi digital, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Dokumen ini diharapkan menjadi kompas strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menata kebijakan pembangunan yang terukur, adaptif, dan berpihak pada masyarakat. Dengan langkah ini, DPRD dan Pemkot Balikpapan menunjukkan keseriusan membangun fondasi kokoh menuju kota masa depan yang tangguh, berdaya saing, dan nyaman untuk semua. (ADV/DPRD Balikpapan)