Advertorial DPRD Balikpapan Tekankan Optimalisasi Pajak Air Bawah Tanah untuk Tambah PAD

DPRD Balikpapan Tekankan Optimalisasi Pajak Air Bawah Tanah untuk Tambah PAD

150
SHARE
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Potensi pajak air bawah tanah (ABT) di Kota Balikpapan dinilai masih belum tergarap maksimal, padahal sektor ini dapat menjadi salah satu penopang penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, yang mendorong pemerintah kota untuk lebih serius dalam memaksimalkan pengelolaannya.

Menurut Jafar, penggunaan air tanah di Balikpapan cukup besar, terutama oleh sektor industri dan pelaku usaha. Banyak perusahaan yang mengandalkan sumur bor sebagai sumber utama untuk operasional, namun kontribusi mereka terhadap PAD masih jauh dari optimal.

“Pajak air bawah tanah bisa menjadi sektor strategis untuk menambah PAD. Namun, pemanfaatannya harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan,” kata Jafar kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, permasalahan utama terletak pada pengawasan dan pendataan. Tidak semua pemanfaatan sumur bor tercatat secara resmi, sehingga potensi penerimaan daerah menjadi bocor. Untuk itu, pemerintah kota diminta segera menyusun regulasi yang lebih tegas dan memastikan adanya sanksi bagi pelanggar.

“Masih ada celah dalam pengawasan dan pendataan. Pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas terkait pemanfaatan sumur bor dan air tanah,” tegasnya.

Selain sisi administratif, Jafar juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan. Eksploitasi berlebihan terhadap air tanah berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan mengurangi cadangan air bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus sejalan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya.

“Harus ada sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran pelaku usaha. Jadi, ABT tidak hanya menjadi sumber pajak, tetapi juga dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai pemerintah kota perlu memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Dengan adanya sistem pelaporan berbasis digital, transparansi bisa terjaga dan potensi kebocoran dapat diminimalisasi.

“Kalau sistemnya transparan dan terintegrasi, maka penerimaan pajak bisa meningkat signifikan setiap tahun. Digitalisasi ini penting untuk memastikan semua sektor terpantau,” jelasnya.

Jafar juga menekankan perlunya pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka memahami kewajiban pajak sekaligus dampak lingkungan dari penggunaan air tanah. Menurutnya, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dapat meningkatkan kepatuhan tanpa harus selalu menekankan pada aspek sanksi.

Sebagai informasi, pemungutan pajak air bawah tanah sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kini, aturan tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memberi keleluasaan lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajaknya.

Dengan kewenangan yang semakin kuat ini, DPRD Balikpapan berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah konkret dalam memaksimalkan pajak air bawah tanah. Selain menambah PAD, kebijakan ini juga akan mendukung pembangunan kota agar lebih mandiri secara fiskal.

(ADV/DPRD Balikpapan)