Advertorial Budiono Desak Pengembang Tuntaskan Penyerahan PSU: “Warga Sudah Bayar Pajak, Harus Dapat...

Budiono Desak Pengembang Tuntaskan Penyerahan PSU: “Warga Sudah Bayar Pajak, Harus Dapat Fasilitas!

160
SHARE
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono.

Sultanews.com, BALIKPAPAN — Di banyak sudut kota, deretan rumah-rumah baru terus bermunculan. Namun di balik wajah modern perumahan itu, ada persoalan klasik yang belum juga tuntas: prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum diserahkan kepada pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa masalah ini tak bisa dibiarkan berlarut. Ia mendesak para pengembang untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan, agar infrastruktur di kawasan perumahan bisa dikelola dan diperbaiki melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau PSU sudah diserahkan, baru bisa dianggarkan lewat APBD. Tapi kalau belum, pemerintah tidak punya dasar hukum untuk turun tangan,” ujar Budiono, Selasa (26/8/2025).

Budiono mencontohkan keluhan warga di Perumahan Kartini, salah satu lokasi yang sering ia datangi saat masa reses. Warga mengeluhkan kondisi jalan utama yang rusak dan sulit dilalui, terutama oleh anak-anak yang setiap pagi harus berangkat ke sekolah.

Namun usulan pengaspalan tak kunjung terealisasi. Alasannya sederhana tapi mendasar, status lahan jalan itu belum menjadi aset pemerintah kota.

“Ini ironis. Warga sudah membayar pajak, tapi jalan di depan rumahnya tidak bisa diperbaiki karena belum diserahkan ke Pemkot,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, kondisi seperti ini menciptakan ketimpangan pelayanan publik. Di satu sisi, masyarakat diwajibkan taat pajak. Namun di sisi lain, hak mereka terhadap fasilitas umum belum sepenuhnya terpenuhi karena hambatan administratif.

Budiono meminta para pengembang untuk lebih proaktif menyelesaikan proses serah terima PSU. Ia menekankan bahwa penyerahan tersebut bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk tanggung jawab sosial kepada konsumen dan warga kota.

“Begitu PSU diserahkan, otomatis menjadi aset daerah. Artinya, fasilitas seperti jalan, drainase, dan taman bisa dirawat secara resmi oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia juga mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan untuk mempercepat proses administrasi agar tidak menimbulkan tumpukan berkas yang memperlambat pelayanan.

“Kalau dua-duanya jalan, pengembang aktif dan Disperkim responsif, masalah ini bisa cepat selesai. Yang diuntungkan adalah masyarakat,” katanya.

Dalam pandangan Budiono, penyerahan PSU adalah langkah penting untuk membangun tata kota yang tertib dan berkeadilan. Ia menilai, kota yang maju bukan hanya diukur dari banyaknya perumahan baru, tetapi dari seberapa baik pemerintah bisa menjamin fasilitas publik bagi warganya.

“Kita bicara soal pemerataan. Semua warga, di mana pun tinggal, berhak atas fasilitas yang layak. Jangan sampai perumahan megah tapi jalannya rusak karena belum diserahkan,” pungkasnya.

Dengan desakan itu, DPRD berharap ke depan tidak ada lagi perumahan “abu-abu” yang tampak megah tapi belum sah secara administratif. Sebab, bagi Budiono, kemajuan kota bukan hanya tentang membangun rumah, tetapi juga tentang memastikan warganya benar-benar merasa tinggal di rumah yang layak dalam arti sesungguhnya. (ADV/DPRD Balikpapan)