MAHAKAM ULU, Sultanews – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan komitmennya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pembangunan melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kepastian ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Mahulu yang digelar di Ballroom lantai 17 Hotel Aston, Kamis (27/11/2025) lalu.
Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., bersama jajaran pimpinan DPRD, ketua komisi, serta para anggota dewan. Pemerintah daerah menilai penyusunan Propemperda menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dokumen perencanaan jangka panjang.
Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md., Keb., S.H., menyampaikan bahwa daftar raperda dalam Propemperda 2026 telah diinventarisasi dan dikaji bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Pemkab Mahulu. Hasilnya, sebanyak 19 raperda resmi ditetapkan sebagai prioritas pembentukan regulasi tahun depan.
Ketua Bapemperda DPRD Mahulu, Idam Tanyit, S.E., CTT, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 6 merupakan raperda inisiatif DPRD yang merupakan lanjutan pembahasan tahun 2025, sementara 13 lainnya adalah usulan pemerintah daerah, termasuk raperda kumulatif terbuka dan sejumlah raperda baru. Seluruhnya wajib dilengkapi naskah akademik sebelum masuk tahap pembahasan.
Selain daftar prioritas, terdapat pula raperda kumulatif terbuka seperti Raperda APBD Tahun 2027, Raperda Perubahan APBD Tahun 2027, serta Raperda RPJMD 2024–2029 yang dapat berimplikasi pada penyesuaian Perda RTRW.
Setelah disepakati dalam paripurna, DPRD bersama pemerintah daerah akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas setiap raperda mulai awal 2026. Pemerintah daerah berharap proses ini mampu menghasilkan produk hukum yang partisipatif serta memperkuat tata kelola pemerintahan.
(Adv/Mahakam Ulu)





