MAHAKAM ULU, Sultanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., mengumumkan hasil final kesepakatan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dan PT Setia Agro Abadi (SAA). Penyampaian hasil kesepakatan Tim Khusus Pemkab Mahulu tersebut dilaksanakan pada Kamis (04/12/2025) di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati Mahulu, sekaligus menandai langkah akhir dari proses dialog panjang yang telah berlangsung beberapa tahun.
Dalam pertemuan itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam penyelesaian, termasuk unsur masyarakat, perangkat kampung, dan pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga stabilitas sosial serta memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. Permasalahan ini dapat selesai dengan baik dan sesuai harapan kita semua,” ujar Sekda saat memimpin rapat.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa tersebut fokus pada solusi terbaik, bukan mencari pihak yang kalah atau menang. “Perusahaan jaya, perusahaan kaya, masyarakat sejahtera—itu tujuan utama kita,” tegasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes., menilai mekanisme penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik serupa ke depan. Dengan tuntasnya persoalan tersebut, masyarakat dapat kembali fokus pada pemulihan ekonomi, sedangkan perusahaan memiliki kepastian hukum untuk menjalankan operasionalnya.
Rapat dihadiri Legal Manager PT SAA, unsur Polres Mahulu, unsur TNI, aparat kampung dari tiga kampung, kuasa hukum, serta perwakilan masyarakat.
(Adv/Mahakam Ulu)





