Advertorial Penyelesaian Sengketa Lahan Tri Pariq Makmur–PT SAA Jadi Contoh Kolaborasi Berhasil di...

Penyelesaian Sengketa Lahan Tri Pariq Makmur–PT SAA Jadi Contoh Kolaborasi Berhasil di Mahulu

144
SHARE

MAHAKAM ULU, Sultanews – Upaya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dalam menengahi sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dan PT Setia Agro Abadi (SAA) memasuki tahap akhir setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., memimpin rapat penyampaian kesepakatan akhir pada Kamis (04/12/2025) di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati Mahulu. Kesepakatan tersebut mencakup penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bagian dari solusi yang telah diterima kedua belah pihak.

Dalam penjelasannya, Sekda menekankan bahwa proses panjang ini berakhir melalui komunikasi yang intens serta sikap terbuka antara masyarakat dan perusahaan. Ia menilai penyelesaian ini membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas pertanian dan pengelolaan lahan tanpa kekhawatiran konflik berkepanjangan.

“Tidak ada pihak yang kalah atau menang dalam kesepakatan ini. Yang kita cari adalah solusi terbaik yang dapat diterima bersama,” tegas Sekda di hadapan peserta rapat.

Bagi perusahaan, kepastian hukum dari kesepakatan ini memberikan landasan kuat untuk melanjutkan kegiatan operasional secara optimal, sekaligus meningkatkan hubungan kemitraan dengan masyarakat sekitar. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian ini menutup ketidakpastian yang selama bertahun-tahun menghambat aktivitas ekonomi mereka.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes., menyebut penyelesaian tersebut sebagai contoh kolaborasi konstruktif. Menurutnya, pola musyawarah yang digunakan bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan persoalan agraria lainnya di Mahulu.

Rapat diikuti oleh Legal Manager PT SAA, perwakilan Polres Mahulu, TNI, aparat kampung, kuasa hukum kedua pihak, serta unsur masyarakat yang terlibat dalam proses sengketa.

(Adv/Mahakam Ulu)