Advertorial DPRD Dorong Komisi IV Segera Bahas Raperda Disabilitas

DPRD Dorong Komisi IV Segera Bahas Raperda Disabilitas

45
SHARE
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Keterlambatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Disabilitas menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Meski telah diusulkan sejak tahun lalu, hingga kini Raperda tersebut belum juga masuk ke dalam daftar Propemperda 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan resmi dari Komisi IV terkait Raperda tersebut.

“Kita masih menunggu inisiatif dari Komisi IV. Kalau sudah ada pengajuan resmi, baru kita kaji,” ujar Andi Arif, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, Raperda baru dapat diproses jika ada surat pengajuan yang memenuhi ketentuan administratif. Selain itu, substansi Raperda juga akan dibandingkan dengan regulasi yang sudah berlaku, seperti Perda Ketenagakerjaan.

“Kalau memang belum diatur, ya kita bisa revisi Perda yang ada. Tidak perlu tumpang tindih aturan,” katanya.

Komunitas penyandang disabilitas menilai proses ini terlalu lambat dan mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kelompok marginal. Mereka berharap DPRD segera membuktikan komitmen dengan menghadirkan regulasi inklusif yang menjamin hak-hak disabilitas.

Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa isu disabilitas kembali terpinggirkan dalam proses legislasi daerah.

Sementara itu, penggiat sosial mendesak DPRD Balikpapan untuk segera menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan oleh elemen masyarakat sipil sejak lama.

“Jika terus ditunda, maka hak-hak disabilitas akan terus tertunda pula. DPRD harus menunjukkan kepeduliannya,” ujar salah satu aktivis.

Raperda Disabilitas dinilai penting untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas, memastikan akses terhadap fasilitas publik, serta membuka peluang kerja yang setara.

(ADV/DPRD Balikpapan)